This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 30 Desember 2019

Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan


ILMU PENGETAHUAN


A. Pengertian Ilmu Pengetahuan

       Secara umum, Pengertian ilmu pengetahuan adalah suatu sistem berbagai pengetahuan yang didapatkan dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan menggunakan metode-metode tertentu. Secara etimologi, ilmu berasal dari bahasa arab dari kata ilm yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahuai. Jadi dapat artikan bahwa ilmu pengethuan adalah memahami suatu pengetahuan.
       Pengertian Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan alam manusia. Sedangkan Pengertian Pengetahuan adalah informasi yang telah diproses dan diorganisasikan untuk memperoleh pemahaman, pembelajaran dan pengalaman yang terakumulasi sehingga bisa diaplikasikan ke dalam masalah/proses bisnis tertentu.

B. Sikap Yang Ilmiah
       Sikap ilmiah adalah sikap yang seharusnya dimiliki oleh seorang peneliti, untuk dapat melalui proses penelitian yang baik dan hasil yang baik pula.
Sikap-sikap ilmiah meliputi:
-Obyektif terhadap fakta. Obyektif artinya menyatakan segala sesuatu tidak dicampuri oleh perasaan senang atau tidak senang.
     Contoh: Seorang peneliti menemukan bukti pengukuran volume benda 0,0034 m3, maka ia harus mengatakan juga 0,0034m3, padahal seharusnya 0,005m3.
Tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan bila belum cukup data yang mendukung kesimpulan itu.
     Contoh: Ketika seorang ilmuwan menemukan hasil pengamatan suatu burung mempuyai paruh yang panjang dan lancip, maka dia tidak segera mengatakan semua burung paruhnya panjang dan lancip, sebelum data-datanya cukup kuat mendukung kesimpulan tersebut.
Berhati terbuka artinya bersedia menerima pandangan atau gagasan orang lain, walaupun gagasan tersebut bertentangan dengan penemuannya sendiri. Sementara itu, jika gagasan orang lain memiliki cukup data yang mendukung gagasan tersebut maka ilmuwan tersebut tidak ragu menolak temuannya sendiri.

-Tidak mencampuradukkan fakta dengan pendapat.
     Contoh: Tinggi batang kacang tanah di pot A pada umur lima (5) hari 2 cm, yang di pot B umur lima hari tingginya 6,5 cm. Orang lain mengatakan tanaman kacang tanah pada pot A terlambat pertumbuhannya, pernyataan orang ini merupakan pendapat bukan fakta.

-Bersikap hati-hati. 
       Sikap hati-hati ini ditunjukkan oleh ilmuwan dalam bentuk cara kerja yang didasarkan pada sikap penuh pertimbangan, tidak ceroboh, selalu bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan, termasuk di dalamnya sikap tidak cepat mengambil kesimpulan. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan penuh kehati-hatian berdasarkan fakta-fakta pendukung yang benar-benar akurat.

-Sikap ingin menyelidiki atau keingintahuan (couriosity) yang tinggi. 
       Bagi seorang ilmuwan hal yang dianggap biasa oleh orang pada umumnya, hal itu merupakan hal penting dan layak untuk diselidiki.apabila menghadapi suatu masalah yang baru dikenalnya,maka ia beruasaha mengetahuinya; senang mengajukan pertanyaan tentang obyek dan peristiwa; kebiasaan menggunakan alat indera sebanyak mungkin untuk menyelidiki suatu masalah; memperlihatkan gairah dan kesungguhan dalam menyelesaikan eksprimen.

TEKNOLOGI

A. Pengertian Teknologi
       Teknologi adalah sebuah pengetahuan yang ditujukan untuk menciptakan alat, tindakan pengolahan dan ekstraksi benda. Istilah “teknologi” telah dikenal secara luas dan setiap orang memiliki cara mereka sendiri memahami pengertian teknologi. Teknologi digunakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam kehidupan kita sehari-hari, secara singkat; kita bisa menggambarkan teknologi sebagai produk, proses, atau organisasi. Selain itu, teknologi digunakan untuk memperluas kemampuan kita, dan yang membuat orang-orang sebagai bagian yang paling penting dari setiap sistem teknologi yang ada dan berkembang disekitarnya.
       Teknologi juga merupakan aplikasi dari sains untuk memecahkan masalah. Tapi apa yang harus kita ketahui adalah bahwa teknologi dan sains adalah subyek yang berbeda yang bekerja dari tangan-ke-tangan untuk menyelesaikan tugas tertentu atau memecahkan suatu masalah tertentu.

B. Ciri-Ciri Fenomena Teknik Pada Masyarakat
        Fenomena teknik pada masyarakat kini, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
-Rasionalitas, artinya tindakan spontak oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional.
-Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah.
-Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan serba otomatis. Demikian pula dengan teknik mampu mengelimkinasikan kegiatan non-teknis menjadi kegiatan teknis.
Teknis berkembang pada suatu kebudayaan.
-Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung.
-Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebuadayaan.
-Otonomi, artinya teknik berkembang menurut prinsip sendiri.

C. Ciri-Ciri Teknologi Barat
       Teknologi tepat guna sering tidak berdaya menghadapi teknologi Barat, yang sering masuk dengan ditunggangi oleh segelintir orang atau kelompok yang bermodal besar. Ciri-ciri teknologi Barat tersebut adalah:
-Serba intensif dalam segala hal. seperti modal, organisasi, tenaga kerja dll. Sehingga lebih akrab dengan kaum elit daripada dengan buruh itu sendiri.
-Dalam struktur sosial, teknologi barat bersifat melestarikan sifat kebergantungan.
-Kosmologi atau pandangan teknologi Barat adalah menganggap dirinya sebagai pusat yang lain feriferi, waktu berkaitan dengan kemanjuan secara linier, memahami realitas secara terpisah dan berpandangan manusia sebagai tuan atau mengambil jarak dengan alam.

ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI, dan NILAI

       Ilmu pengetahuan dan teknologi sering dikaitkan dengan nilai atau moral. Hal ini besar perhatiannya tatkala dirasakan dampaknya melalui kebijaksanaan pembangunan, yang pada hakikatnya adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
       Ilmu dapatlah dipandang sebagai produk, sebagai proses, dan sebagai paradigma etika (Jujun S. Suriasumantri, 1984). Ilmu dipandang sebagai proses karena ilmu merupakan hasil dari kegiatan sosial, yang berusaha memahami alam, manusia dan perilakunya baik secara individu atau kelompok. Apa yang dihasilkan ilmu pengetahuan seperti sekarang ini, merupakan hasil penalaran (rasio) secara objektif. Ilmu sebagai produk artinya ilmu diperoleh dari hasil metode keilmuwan yang diakui secara umum dan universal sifatnya. Oleh karena itu ilmu dapat diuji kebenarannya, sehingga tidak mustahil suatu teori yang sudah mapan suatu saat dapat ditumbangkan oleh teori lain. Ilmu sebagai ilmu, karena ilmu selain universal, komunal, juga alat meyakinkan sekaligus dapat skeptis, tidak begitu saja mudah menerima kebenaran.
       Istilah ilmu diatas, berbeda dengan istilah pengetahuan. Ilmu adalah diperoleh melalui kegiatan metode ilmiah (epistemologi) yang merupakan pembahasan bagaimana mendapatkan pengetahuan. Epistemologi ilmu terjamin dalam kegiatan metode ilmiah (èkegiatan meyusun tubuh pengetahuan yang bersifat logis, penjabaran hipotesis dengan deduksi dan verifikasi atau menguji kebenarannya secara faktual; sehingga kegiatannya disingkat menjadi logis-hipotesis-verifikasi atau deduksi-hipotesis-verifikasi).
       Sedangkan pengetahuan adalah pikiran atau pemahaman diluar atau tanpa kegiatan metode ilmiah, sifatnya dapat dogmatis, banyak spekulasi dan tidak berpijak pada kenyataan empiris. Sumber pengetahuan dapat berupa hasil pengalaman berdasarkan akal sehat (common sense) yang disertasi mencoba-coba, intuisi (pengetahuan yang diperoleh tanpa pembalaran) dan wahyu (merupakan pengetahuan yang diberikan Tuhan kepada para Nabi atau UtusanNya).
        Ilmu pengetahuan pada dasarnya memiliki 3 (tiga) komponen penyangga tubuh pengetahuan yang disusunnya dimana ketiganya erat kaitannya dengan nilai moral yaitu:

-Ontologis (Objek Formal Pengetahuan)
       Ontologis dapat diartikan hakikat apa yang dikaji oleh pengetahuan, sehingga jelas ruang lingkup wujud yang menjadi objek penelaahannya

-Epistemologis
       Epistemologis seperti diuraikan diatas hanyalah merupakan cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi tubuh pengetahuan.

-Aksiologis
       Aksiologis adalah asas menggunakan ilmu pengetahuan atau fungsi dari ilmu pengetahuan.

       Kaitan ilmu dan teknologi dengan nilai moral, berasal dari ekses penerapan ilmu dan teknologi sendiri. Dalam hal ini sikap ilmuwan dibagi menjadi dua golongan:

1) Golongan yang menyatakan ilmu dan teknologi adalah bersifat netral terhadap nilai-nilai baik secara ontologis maupun aksiologis, soal penggunaannya terserah kepada si ilmuwan itu sendiri, apakah digunakan untuk tujuan baik atau buruk. Golongan ini berasumsi bahwa kebenaran itu dijunjung tinggi sebagai nilai, sehingga nilai-nilai kemanusiaan lainnya dikorbankan demi teknologi.

2) Golongan yang menyatakan bahwa ilmu dan teknologi itu bersifat netral hanya dalam batas-batas metafisik keilmuwan, sedangkan dalam penggunaan dan penelitiannya harus berlandaskan pada asas-asa moral atau nilai-nilai. Golongan ini berasumsi bahwa ilmuwan telah mengetahui ekses-ekses yang terjadi apabila ilmu dan teknologi disalahgunakan.

Nampaknya ilmuwan golongan kedua yang patut kita masyarakatkan sikapnya sehingga ilmuwan terbebas dari kecenderungan “pelacuran” dibidang ilmu dan teknologi dengan mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.

KEMISKINAN

       Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada dibawah garis kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh (Emil Salim, 1982).
       Menurut Prof. Sayogya (1969), garis kemiskinan dinyatakan dalam rp/tahun, ekuivalen dengan nilai tukar beras (kg/orang/tahun yaitu untuk desa 320 kg/orang/tahun dan 480 kg/orang/tahun). 
Atas dasar ukuran ini maka mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
-Tidak memiliki faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan, dsb;
-Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal usah;
-Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat sekolah dasar karena harus membantu orang tua mencari tambahan penghasilan;
-Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas (self employed), berusaha apa saja;
-Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.

       Menurut teori Fungsionalis dari Statifikasi (tokohnya Davis), kemiskinan memiliki sejumlah fungsi yaitu:

-Fungsi Ekonomi
       Penyediaan tenaga untuk pekerjaan tertentu menimbulkan dana sosial, membuka lapangan kerja baru dan memanfaatkan barang bekas (masyarakat pemulung).

-Fungsi Sosial
       Meninmbulkan altruisme (kebaikan spontan) dan perasaan, sumber imajinasi kesulitan hidup bagi si kaya, sebagai ukuran kemajuan bagi kelas lain dan merangsang munculnya badan amal.

-Fungsi Kultural
       Sumber inspirasi kebijaksanaan teknokrat dan sumber inspirasi sastrawan dan memperkaya budaya saling mengayomi antar sesama manusia.

-Fungsi Politik
       Berfungsi sebagai kelompok gelisan atau masyarakat marginal untuk musuh bersaing bagi kelompok lain.

Walaupun kemiskinan mempunyai fungsi, bukan berarti menyetujui lembaga tersebut. Tetapi karena kemiskinan berfungsi maka harus dicarikan fungsi lain sebagai pengganti.






Daftar Pustaka :
1. https://www.bersosial.com/threads/pengertian-teknologi-definisi-teknologi-dan-apa-itu-teknologi.36813/
2. https://yuyunchelsea.wordpress.com/2012/11/07/sikap-ilmiah/
3. http://www.artikelsiana.com/2015/08/pengertian-ilmu-pengetahuan-fungsi.html

Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

1. Perbedaan Kepentingan
       Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena ada dorongan untuk memenuhi kepentinganya, yang bersifat esensial bagi kelangsungan kehidupanya. Jika berhasil aka nada kepuasan dan sebaliknya jika gagal akan banyak menimbulkan masalah baik bagi dirinya sendiri maupun lingkunganya. 

Perbedaan lingkungan dan pembawaan individu akan menyebabkan perbedaan dalam kepentinganya, yang dapat berupa:
1. Kepentingan untuk memperoleh kasih sayang.
2. Kepentingan untuk memperoleh harga diri.
3. Kepentingan untuk memperoleh penghargaan yang sama.
4. Kepentingan untuk memperoleh prestasi dan posisi.
5. Kepentingan untuk dibutuhkan orang lain.
6. Kepentingan untuk mendapatkan kedudukan dalam kelompoknya
7. Kepentingan untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri.
8. Kepentingan untuk memperoleh kemerdekaan diri.


       Cara memandang masyarakat yang dapat menimbulkan pertentangan sosial atau konflik dibedakan menjadi empat, yaitu tinjauan dimensi psikologis, tinjauan ideologi dan perbedan kepentingan.

1. Secara psikologis, pertentangan sosial dapat dikatakan sebagai refleksi dari kondisi psikis manusia dalam kerangka interaksi sosialnya. Struktur energi psikis manusia terdiri dari id, ego, dan super-ego merupakan proses dinamik individu, dimana sering terjadi pertentangan antara kebutuhan dan keinginan ego dengan norma-norma yang dipegang oleh super-ego.

2. Secara ideologis, pertentangan sosial terjadi manakala kelompok-kelompok kepentingan berhadapan dengan satu kelompok elite penentu yang berusaha untuk menegakan suatu ideologi tertentu.

3. Secara politik, perbedaan kepentingan antar kelompok dapat menimbulkan konflik, melalui dua fase yaitu :
a) Dis-organisasi yang terjadi karena kesalah-pahaman akibat pertentangan antara harapan dengan standar normatif yang menyebabkan sulitnya penyesuian diri suatu kelompok dengan norma yang ada.
b) Dis-integrasi (konflik), yaitu pernyataan tidak setuju dalam berbagai bentuk seperti timbulnya emosi massa yang meluap, protes, aksi mogok, pemberontakan dan lain-lain.

2. Prasangka dan Diskriminasi
       Prasangka dan diskriminasi mempunyai dasar pribadi yang mana setiap orang miliki. sejak kecil unsur sikap permusuhan antar manusia sudah nampak. Melalui proses belajar dan semakin banyaknya manusia membuat sikap mereka cenderung membeda-bedakan, dan ini menimbulkan prasangka. Sikap adalah kecenderungan untuk berespons (meliputi perasaan atau pandangan), baik secara positif maupun negatif, terhadap orang, objek, atau situasi. Dalam sikap terkandung suatu penilaian emosional yang dapat berupa suka, tidak suka, senang, sedih, cinta, benci, dan sebagainya. Sikap memiliki beberapa komponen, yaitu :
1. Kognitif, artinya memiliki pengetahuan mengenai objek, terlepas pengetahuan itu benar atau salah.
2. Afektif, berarti akan selalu mempunyai evaluasi emosional mengenai objek.
3. Konatif, berarti cenderung bertingkah laku bila bertemu dengan objek.

       Orang yang berprasangka pasti akan bersikap diskriminatif, prasangka menunjuk pada sikap sedangkan diskriminatif menunjuk pada tindakan.
       Sebagian besar prasangka bersifat apriori, tidak berdasarkan pengalaman sendiri karena merupakan hasil peniruan pola orang lain. Prasangka bisa diartikan sebagai suatu sikap yang terlampau tergesa-gesa, berdasarkan generalisasi yang terlalu cepat, berat sebelah dan dibarengi penyederhanaan terhadap suatu realita, jika prasangka diserati agresivitas dan rasa permusuhan, dan tidak bisa disalurkan secara wajar, biasanya orang akan mencari “kambing hiam” objek untuk melampiaskan segenap frustasi dan rasa-rasa negatif, yang biasanya sasaranya adalah kelompok sosial yang lemah, golongan minoritas atau anggota kelompok luar.

Sebab-sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi :
1. Pendekatan historis dengan latar belakang sejarah.
2. Didasrkan atas teori pertentangan klas, menyalahkan klas rendah yang inferior dan klas atas dianggap memiliki alas an (justification) untuk berprasangka (negative, jelek) terhadap klas rendah.
3. Bersumber dari faktor kepribadian.
4. Berlatar belakang perbedaan keyakinan, kepercayaan, dan agama, politik, ekonomi, dan ideologi.
5. Pendekatan fenomenologis
6. Pendekatan native.

Prasangka ini lebih menyoroti objek prasangka dan tidak menyoroti individu yang berprasangka.
Usaha untuk mengurangi / menghilangkan prasangka dan diskriminasi antara lain:
1. Perbaikan kondisi sosial ekonomi,
2. Perluasan kepentingan belajar,
3. Sikap terbuka dan lapang,
4. Mengadakan kontak di antara pihak-pihak yang berprasangka,
5. Bermain peran (role playing).

3. Ethnosentrisme
      Setiap suku bangsa atau ras tertentu memiliki ciri khas kebudayaan yang sekaligus menjadi kebanggaannya, suku dan ras tersebut dalam kehidupan sehari-hari akan bertingkah laku sejalan dengan norma-norma, nilai-nilai yang terkandung didalamnya dan menganggap kebudayaan mereka sebagai sesuatu yang prima, riil, logis sesuai dengan kodrat alam dan sebagainya. Segala sesuatu yang dianggap bertentangan akan dianggap tidak baik ini disebut dengan ethnosentrisme, yaitu suatu kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan sendiri sebagai segala sesuatu yang terbaik. Ethnosentrisme ini dapat menjadi penyebab utama kesalahpahaman dalam berkomunikasi.

4. Pertentangan Sosial
Konflik (pertentangan) memiliki tiga elemen dasar, yaitu :
1. Terdapat dua atau lebih unit yang terlibat dalam konflik.
2. Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan yang tajam dalam kebutuhan, tujuan, masalah, nilai, sikap, maupun gagasan-gagasan.
3. Terdapat interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut.
Konflik dapat terjadi di lingkungan yang paling kecil, yaitu individu sampai kepada lingkungan yang luas, yaitu masyarakat. Konflik merupakan sesuatu yang tidak dapat dicegah timbulnya.
Konflik tidak langsung menimbulkan ketegangan. Konflik dibagi menjadi konflik laten dan konflik manifest.
1 1. Konflik Laten
Yaitu konflik yang belum diwujudkan secara terang-terangan karena pertentangan masih dapat dirasionalkan sehingga untuk sementara harapan ego masih dapat diendapkan.
2 2. Konflik Manifest
Disebut juga konflik overt, yaitu konflik yang ditunjukan secara terang-terangan ini merupakan kelanjutan dari konflik laten yang melibatkan fungsi-fungsi afektif.
Konflik yang menimbulkan ketegangan dibagi menjadi konflik mikro (diadik) dan konflik makro (kolektif).

5. Integrasi Sosial (Integrasi Masyarakat)
       Integrasi adalah suatu proses dan hasil kehidupan sosial dan merupakan alat yang bertujuan untuk mengadakan suatu keadaan kebudayaan yang homogen. Integrasi sosial (Integrasi Masyarakat) diartikan adanya kerjasama dari seluruh angota masyarakat.
Integrasi adalah proses mental dalam pembentukan atau penentuan sikap dimana seseorang akan mengikuti tahapan aspek-aspek sikap yaitu :
1. Aspek Kognitif
Yaitu sikap yang berhubungan dengan gejala mengenal alam pikiran yang berwujud pengolahan, pengalaman dan keyakinan serta harapan-harapan individu tentang kelompok obyek tertentu.
2. Aspek Afektif
Berwujud proses yang menyangkut perasaan-perasaan tertentu seperti simpati, antipasti, takut, benci, dan sebagainya yang ditujukan pada objek tertentu.
3. Aspek Konatif
Yang berwujud kecenderungan untuk berbuat sesuatu terhadap objek.

6. Integrasi Nasional
Integrasi nasional merupakan masalah yang dialami oleh semua negara yang ada di dunia. Yang berbeda adalah bentuk permasalahan yang dihadapi. Bebrapa permasalahan integrasi nasional antara lain :
1. Adanya cara pandang yang berbeda tentang pola laku duniawi dan cara untuk mencapai tujuan, yang bersumber dari perbedaan ideologi karena perbedaan falsafah hidup.
2. Kondisi masyarakat yang majemuk
3. Masalah territorial daerah yang seringkali berjarak cukup jauh.
4. Kehidupan dan pertumbuhan partai politik. Indikator pertentangan politik di Indonesia misalnya terjadinya demonstrasi, kerusuhan, serangan bersenjata, meningkatnya angka kematian akibat kekerasan politik, pemindahan kekuasaan eksekutif yang bersifat ir-reguler.






Daftar Pustaka : 
1. https://pendidikankita17.wordpress.com/pertentangan-pertentangan-sosial-dan-integrasi-masyarakat/
2. https://mkizbudin.blogspot.com/2018/01/pertentangan-sosial-dan-integrasi.html

Minggu, 29 Desember 2019

Masyarakat Pedasaan dan Masyarakat Perkotaan

MASYARAKAT PERKOTAAN DAN PEDESAAN

1. MASYARAKAT PERKOTAAN ASPEK – ASPEK POSITIF DAN NEGATIF

1.1 Masyarakat

Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas masyarakat adalah ekseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.

Pengertian Menurut Para ahli sebagi berikut :

1. R.Linton :
Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam kesatuan sosial

2. MJ.Herkovits :
Masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.

3. J.L.Gilian :
rakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama.

4. S.R.Steinmetz :
Masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar, yang meliputi pengelompokan
pengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.

5. Hasan Sadily :
Masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia.

6. Selo Sumardjan :
Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.

7. Karl Marx :

Masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.

8. Emile Durkheim :
Masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.

9. Paul B. Horton & C. Hunt :
Masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.

1.2 Syarat Menjadi Masyarakat


Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat berikut :

1. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan

binatang.

2. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu.

3. Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk

menuju pada kepentingan dan tujuan bersama.

1.3 Masyarakat Perkotaan
       Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.

2. HUBUNGAN DESA DAN KOTA

       Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur¬mayur, daging dan ikan.
       Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis¬jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek¬proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.

Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa cara, seperti:

1. Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam.

2. Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan.

3. Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi

4. ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.

》 Perbedaan Antara Desa dan Kota

1. Jumlah dan kepadatan penduduk

2. Lingkungan hidup

3. Mata pencaharian

4. Corak kehidupan sosial

5. Stratifikasi sosial

6. Mobilitas sosial

7. Pola interaksi sosial

8. Solidaritas sosial

9. Kedudukan dalam hierarki administrasi nasional

3. ASPEK NEGATIF DAN POSITIF

Aspek positif:
1. Adanya peran saling melengkapi antara desa dan kota

2. Kota dan desa adalah saling membutuhkan

3. Kemajuan desa dapat memacu kemajuan kota begitu sebaliknya

Aspek negatif:
1. Desa biasanya lebih direndahkan dari kota

2. Masyarakat kota biasanya tidak bisa menghargai adat yang ada di desa

3. Kesenjangan sosial yang jauh antar masyarakat kota dan desa dapat menyebabkan perpecahan.

Aspek Positif dan Negatif
a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,

b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.

c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.

d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.

e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.

4. MASYARAKAT DESA

-Desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan “Desa” adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
-Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
-Sedang menurut Paul H. Landis desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :
a) mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c) Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

Ciri – Ciri Desa

1. Menurut Lowrrey Nelson (ada 16 ciri) :

a. Mata pencaharian : agraris homogen

b. Ruang kerja : terbuka, terletak disawah, ladang, dsb

c. Musim/ cuaca : sangat penting untuk tentukan masa tanam/panen

d. Keahlian/ ketrampilan : umum dan merata untuk setiap orang

e. Kesaatuan kerja keluarga : sangat umum

f. Jarak rumah dengan tempat kerja : berdekatan

g. Kepadatan penduduk : rendah / sedikit

h. Besarnya kelompok : sedikit / kecil

i. Kontak sosial : sedikit / pribadi

j. Rumah : tradisional / pribadi

k. Lembaga / institusi : kecil / sederhana

l. Kontrol sosial : adaptasi istiadat, kebiasaan

m. Sifat dari kelompok : bergerak dari kegiatan primer

n. Mobilitas penduduk : rendah

o. Status sosial : stabil

p. Stratifikasi sosial : sedikit



Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


1. PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT



  • PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
       Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
       Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang

  • TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
> Terjadi dengan sendirinya.
       Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

> Terjadi dengan disengaja

       Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
– sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
– sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)

  • PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:

1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
       Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
>Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
>Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
>Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
>Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
>Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.

2) System pelapisan masyarakat yang terbuka
       Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.

3) System pelapisan social campuran
       Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

  • KESAMAAN DERAJAT
        Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

  • PASAL-PASAL UUD 1945 TENTANG PERSAMAAN HAK
       Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni :

1) Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

2) Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3) Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.

4) Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.

5) Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.

  • POKOK HAK ASASI YANG TERCANTUM DALAM UUD 1945
       Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)

Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.

  • HAK ASASI MANUSIA
1. Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2. Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.

3. Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

5. Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

6. Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

7. Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.

8. Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.

9. Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.

10. Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.






DAFTAR ISI
http://raullycious.wordpress.com/2011/11/22/pengertian-pelapisan-sosial-dan-aspek-aspek-positif-dan-negatif-dari-sistem-pelapisan-sosial/
http://sidodolipet.blogspot.com/2009/12/terjadinya-pelapisan-sosial.html
http://dh3m0echan.wordpress.com/2011/01/02/31/
http://riezki-schmith.blogspot.com/2010/11/pengertian-pelapisan-sosial-dan.html
http://zuhdiachmad.blogspot.com/2010/05/ham-dalam-undang-undang-1945.html

Warganegara dan Negara

Pengertian Warga Negara

     Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.

  • Syarat menjadi warga negara Indonesia
1. Kelahiran
Disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.

2. Pengangkatan
Pengangkatan adalah pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.

3. Dikabulkan permohonan
Seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pengadilan negari di tempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI

4. Pewarganegaraan ( naturalisasi )
Ssuatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.

5. Akibat perkawinan
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut

6. Turut ayah/ibu
Pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.

  • Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat (1)
Segala Warga negara bersamaan dengan kedudukannya didaalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. pada ayat (2) : Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

3. Pasal 30 ayat (1)
Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara; ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

  • Pengertian Negara
       Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara adalah perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.

  • Teori Terbentuknya Negara
1. Teori Hukum Alam
Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles : Kondisi Alam --> Tumbuhnya Manusia --> Berkembangnya Negara

2. Teori Ketuhanan
(Islam +Kristen) --> segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.

3. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapai kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

  • Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah (faktual)
-Pendudukan (Occupatie)
-Peleburan (Fusi)
-Penyerahan (Cessie)
-Penaikan (Accesie)
-Penguasaan/Pencaplokan (Anexatie)
-Proklamasi (Proclamation)
-Pembentukan baru (Innovation)
-Pemisahan (Separatisme)

  • Syarat-syarat Berdirinya sebuah negara adalah
-Adanya wilayah
-Adanya rakyat
-Adanya pemerintah yang berdaulat
-Adanya pengakuan dari negara lain
-Adanya peraturan yang mengatur negara tersebut







Daftar Pustaka:
1. http://wikipedia.org
2. http://furikurniati.webs.com
3. http://www.slideshare.net

Pemuda dan Sosialisasi


1. Pengertian Pemuda
       ialah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kreativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.

2. Pengertian Sosialisasi

       Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
       Internalisasi belajar & sosialisasi Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua: sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder (dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung, dan diatur secara formal.

>Sosialisai primer
Peter L. Berger dan Luckmann mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer berlangsung saat anak berusia 1-5 tahun atau saat anak belum masuk ke sekolah. Anak mulai mengenal anggota keluarga dan lingkungan keluarga. Secara bertahap dia mulai mampu membedakan dirinya dengan orang lain di sekitar keluarganya.
Dalam tahap ini, peran orang-orang yang terdekat dengan anak menjadi sangat penting sebab seorang anak melakukan pola interaksi secara terbatas di dalamnya. Warna kepribadian anak akan sangat ditentukan oleh warna kepribadian dan interaksi yang terjadi antara anak dengan anggota keluarga terdekatnya.

>Sosialisasi sekunder
Sosialisasi sekunder adalah suatu proses sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer yang memperkenalkan individu ke dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Salah satu bentuknya adalah resosialisasi dan desosialisasi. Dalam proses resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas diri yang baru. Sedangkan dalam proses desosialisasi, seseorang mengalami ‘pencabutan’ identitas diri yang lama.
Internalisasi adalah proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusionalisasi saja,akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat. Norma-norma ini kadang dibedakan antara norma-norma ;
– Norma-norma yang mengatur pribadi yang mencakup norma kepercayaan yang bertujuan agar manusia berhati nurani yang bersih.
– Norma-norma yang mengatur hubungan pribadi, mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum serta mempunyai tujuan agar manusia bertingkah laku yang baik dalam pergaulan hidup dan bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup.


3. Proses sosialisasi
  • Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.
Contoh: Kata “makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita diucapkan “mam”. Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan anak memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan kenyataan yang dialaminya.

  • Tahap meniru (Play Stage)
Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang anma diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)

  • Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk membela keluargadan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.

  • Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other)
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama–bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya– secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.


4. Peranan sosial mahasiswa & pemuda di masyarakat
       Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan sebagai golongan terdidik, karena mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi, di saat sebagian yang lain dalam usia yang sama masih bergelut dengan kemiskinan dan keterbatasan biaya dalam mengakses pendidikan, terutama pendidikan tinggi.
Predikat tersebut tentulah dapat disinonimkan bahwa mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang mempunyai basis keilmuan yang kuat sesuai dengan jurusan yang diambil masing-masing mahasiswa, yang berarti kemampuan akademik mahasiswa dapat diandalkan sebagai salah satu asset negara ini. Tetapi, mahasiswa juga merupakan sebuah entitas social yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa pun dituntut untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan social kemasyarakatan.
       Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat. Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hampir selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah Pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya diktator Soeharto dari singgasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap pongahnya kekuasaan.


PEMUDA & IDENTITAS
- Pola dasar pembinaan & perkembangan generasi muda
Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam poenanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaiksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Konstitusional : Undang-undang dasar 1945
3. Landasan Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara
4. Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5. Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
       Motivasi asas pembinaan dan pengembangan generasi muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinia IV.
Atas dasar kenyataan ini, diperlukan penataan kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri. Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak masa kini. Kepekaan terhadap masa datang membutuhkan pula kepekaan terhadap situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam setiap kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.

- Pengertian pokok dan pembinaan dan pengembangan generasi muda
Dalam hal ini Pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu :
a. Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bengsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
b. Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan –kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fugsional

- Masalah-masalah generasi muda
        Saat ini generasi muda khususnya remaja, telah digembleng berbagai disiplin ilmu. Hal itu tak lain adalah persiapan mengemban tugas pembangungan pada masa yang akan datang, masa penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke generasi muda. Sudah banyak generasi muda yang menyadari peranan dan tanggung jawabnya terhadap negara di masa yang akan datang. Tetapi, dibalik semua itu ada sebagian generasi muda yang kurang menyadari tanggung jawabnya sebagai generasi penerus bangsa.
Adapun masalah yang dihadapi remaja masa kini antara lain :
1. kebutuhan akan figur teladan
Remaja jauh lebih mudah terkesan akan nilai2 luhur yang berlangsung dari keteladanan orang tua mereka daripada hanya sekedar nasihat2 bagus yagn tinggal hanya kata2 indah.
2. sikap apatis
Sikap apatis meruapakan kecenderungan untuk menolak sesuatu dan pada saat yang b ersamaan tidak mau melibatkan diri di dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di dalam ketidakacuhannya akan apa yang terjadi di masyarakatnya.
3. kecemasan dan kurangnya harga diri
Kata stess atau frustasi semakin umum dipakai kalangan remaja. Banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya dalam bentuk “pelarian” (memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang, seks dan lainnya).

- Potensi-potensi generasi muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
>Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. yang
>Optimis dan Kegairahan Semangat Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.
>Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya.
>Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif.
>Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI.
>Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator.

5. Tujuan pokok sosialisasi
Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai berikut :
a. memberikan keterampilan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat
b. mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
c. membantu mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
d. Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat.






Daftar Pustaka:
1. https://maulanasidiqblog.wordpress.com/2017/10/15/pemuda-dan-sosialisasi-isd-bab-4/
2. https://www.academia.edu/11797998/DOC_PEMUDA_DAN_SOSIALISASI
3. https://taufikrmd.blogspot.com/2013/11/tugas-isd-ilmu-sosial-dasar-4-pemuda.html

Kamis, 28 November 2019

Agama dan Masyarakat

Agama
       Agama adalah dengan religi seseorang mengikat dirinya dengan Tuhan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia agama merupakan sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan.

A. Fungsi agama dalam masyarakat:
-Fungsi agama ialah sebagai pedoman hidup, penuntun hidup sehingga hidup mempunyai suatu tujuan, agama mmpunyai ketentuan hidup yang baik di dunia.
-Fungsi agama dalam masyarakat ialah Sebagai suatu sarana komunikasi antar umat beragama untuk bertukar pikiran secara positif.

B. Dimensi agama dalam komitmen
        Dimensi keyakinan mengandung perkiraan/harapan bahwa orang yang religius akan menganut pandangan teologis tertentu.
Praktek agama mencakup perbuatan-perbuatan berbakti, yaitu perbuatan untuk melaksanakan komitmen agama secara nyata.
1. Dimensi pengerahuan, dikaitkan dengan perkiraan.
2. Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, semua agama mempunyai perkiraan tertentu
3. Dimensi konsekuensi dari komitmen religius, berbeda dengan tingkah laku perseorangan

C. Pelembagaan Agama
       Pengertian pelembagaan agama itu sendiri ialah alasan apa dan mengapa agama ada, unsur-unsur dan bentuknya serta fungsi struktur agama. Dimensi ini mengidentifikasikan pengaruh-pengaruh kepercayaan di dalam kehidupan sehari-hari.

D. 3 tipe kaitan agama dengan masyarakat:
-Masyarakat dan nilai-nilai sakral.
-Masyarakat-masyarakat pra industri yang sedang berkembang.
-Masyarakat-masyarakat industri sekuler.

E. Agama, Konflik, dan masyarakat
       Agama di masyarakat kini berkembang banyak, sehingga membuat adanya suatu perbedaan yang menghalangi kontak sosial antara individu masyarakat, bahkan tak sedikit konflik di masyarakat tentang perbedaan agama di kehidupan sehari-sehari, seperti agama minoritas dan mayoritas.
       Konflik agama minoritas dan mayoritas adalah konflik yang paling sering ada dalam masyarakat, seperti satu daerah dimana daerah tersebut mayoritas agama muslim yang tidak mengizinkan adanya pembangunan sarana ibadah atau gereja untuk masyarakat yang beragama kristen yang pada saat itu menjadi masyarakat minoritas, ataupun sebaliknya dimana daerah tersebut mayoritas agama kristen sehingga melarang agama muslim yang saat itu sebagai minoritas untuk membangun sara ibadah atau masjid.
       Permasalah konflik dan tindakan kekerasan ini kemudian mengarah kepada pertanyaan mengenai kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam UUD 1945, pasal 29 Ayat 2, sudah jelas dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memeluk agama dan akan mendapat perlindungan dari negara.
       Pada awal era Reformasi, lahir kebijakan nasional yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Namun secara perlahan politik hukum kebijakan keagamaan di negeri ini mulai bergeser kepada ketentuan yang secara langsung membatasi kebebasan beragama. Kondisi ini kemudian menyebabkan terulangnya kondisi yang mendorong menguatnya pemanfaatan kebijakan-kebijakan keagamaan pada masa lampau yag secara substansial bertentangan dengan pasal HAM dan konstitusi di Indonesia.
       Seharusnya kita sebagai rakyat Indonesia yang dikenal memiliki keanekaragaman suku, bangsa, terutama agama karena tujuan agama adalah menuntun hidup kepada jalan yang benar dan untuk mendekat diri kepada Tuhan adalah baik, ketika pemahaman di suatu masyarakat itu sama dan sepikiran dapat mempunyai ikatan komunikasi yang lebih kuat, sehingga dapat terwujudnya kesejahteraan di antara masyarakat, dan menghilangkan rasa ketakutan di agama minoritas






Daftar Pustaka : 
1. bimarb.wordpress.com